Jumat, 27 Maret 2015

HUNIAN YANG ASING UNTUK WARGA ASING (softskill pancasila tentang hak dan kewajiban)



HUNIAN YANG ASING UNTUK WARGA ASING

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sementara Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.

Bogor, 16-18 NOPEMBER 2014.
Menurut data dari Institute Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang disampaikan melalui surat Nomor : 101/IKI/PG/VIII/2014 tanggal 07 Agustus 2014, terdapat 92.235 (sembilanpuluh duaribu duratus tigapuluhlima) pemukim yang tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia, tersebar di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Terakhir menurut IKI data tersebut, diasumsikan sudah mencapai 100.000 (seratus ribu) pemukim tanpa dokumen, yang memerlukan status kewarganegaraan RI. Berdasarkan data yang ada pada Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terdapat permohonan status kewarganegaraan dari orang-orang keturunan asing yang tidak jelas status kewarganegaraanya, dan tidak mempunyai dokumen, sebanyak 90 (sembilanpuluh) berkas permohonan, yang permohonannya diajukan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan atas permohonan tersebut sampai saat ini belum ada penyelesaian. Penyelesaian permasalahan kewarganegaraan bagi pemukim keturunan asing, yang bertempat tinggal di Indonesia, sesungguhnya pernah diselesaikan melalui program kebijakan 100 (seratus) hari Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2007-2012, oleh Tim Direktorat Tata Negara, dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Indonesia, sebanyak kurang lebih 3.400 (tigaribu empat ratus) orang telah diberikan penegasan status Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemukim adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan sudah turun temurun tanpa memiliki dokumen, umumnya terdiri dari keturunan asing atau pendatang. Mengingat program kebijakan telah berakhir, dan secara de fakto pemukim sesungguhnya adalah warga negara Indonesia yang memerlukan legislasi akan status kewarganegaraannya, maka diperlukan upaya penyelesaian bagi pemukim secara adil, bermartabat, dan dapat memberikan kepastian hukum.

Dapat di Simpulkan bahwa,
Sebab ketidakpastian regulasi jumlah pemukiman yang ada :
  1. Tidak ada data akurat mengenai pemukim yang bertempat tinggal di Indonesia secara turun temurun;
  2. Undang-Undang, tidak relavan mengingat substasi yang akan diatur terbatas mengenai pemukim.
  3. Peraturan Pemerintah, tidak relevan mengingat PP dibuat atas perintah Undang-Undang.
  4. Peraturan Menteri, dianggap relevan, mengingat Menteri mempunyai kewenangan untuk menetapan hal-hal yang bersifat mengatur dan hal yang bersifat ketetapan kedalam .
  5. Sedangkan mekanisme melalui penetapan pengadilan, dianggap memberatkan bagi pemukim, dan apabila didasarkan pada keterangan RT/RW untuk dapat ditegaskan status kewarganegaraanya, dianggap kurang valid.
Hal yang harus di lakukan sebagai berikut :
  1. Untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, agar menyiapkan/menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tentang WNI tanpa dokumen ;
  2. Untuk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, agar dilaksanakan program pendaftaran pemukim, yang diikuti dengan penerbitan akta lahir.
Analisis           :
Dari berita diatas dapat di dapatkan bahwa ke legalan di dalam Negara Indonesia masih tidak jelas khususnya di bidang hunian tetap/rumah tetap yang menjadi kebutuhan pokok utama untuk melangsungkan hidup, apa lagi menyangkut warganegara asing yang tinggal di Indonesia, warga Negara Indonesia saja sudah repot pengaturannya apa lagi mengenai warga Negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, maka dari ini segeralah membenahi system pelegalan tempat tinggal dan merefisi peraturan yang kurang berfungsi.

Sumber           : portal.ahu.go.id/id/.../854-rapat-koordinasi-permasalahan-kewarganegaraan.

0 komentar:

Posting Komentar