POLITIK dan
STRATEGI NASIONAL
1. Pengertian
Politik, Agama, Kekuasaan,dan Pengambilan Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan.
Politik
(dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara.
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kekuasaan
adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau
kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan
merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir
dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Pengambilan keputusan
dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental
atau kognitif
yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif
yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu
pilihan final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau
tindakan.
Kebijakan umum yaitu
suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku
mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan
bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat
oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7).
Distrubusi
Kekuasaan
Ada tiga model distribusi kekuasaa yakni:
1. Model Elitis -> Yaitu suatu model
distribusi kekuasaan yang berasumsi bahwa kekuasaan itu selalu bersifat
timpang, dimana ada sedikit yang berkuasa yang disebut elit dan sebagian besar
orang yang dikuasai. Model ini ada pada masyarakat yang tradisionil. Ada pada
rezim-rezim yang otoriter. Tokoh pencetusnya yaitu Gatano Mosca dan Vil Fredo
Pareto
2.
Model Populis ( Individu ) yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang
melibatkan partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini
berasumsi bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama
3.
Model Pluralis yaitu model pendistribusian kekuasaan yang melibatkan berbagai
kelompok dalam masyarakat. Model ini lebih bertumpu pada kekuatan-kekuatan
kelompok kepentingan dalam masyarakat.
2. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi
adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu
tertentu.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
3.
Dasar Pemikiran Penyusunan Poltranas
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
4. Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang
berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat
dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat
besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Presiden.
5. Politik Pembangunan Nasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia
harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
·
Makna pembangunan
nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin,sementara...
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk
mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana
dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
A.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan,
negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
B.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
C.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau
penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
D.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan
pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
7.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos
dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
8.
Masyarakat
Madani
Masyarakat Madani
(dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan
sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai
kehidupannya. Kata madani sendiri
berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil
atau civilized (beradab).
Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society,
yang berarti masyarakat yang berperadaban.
SUMBER :
id.wikipedia.org/wiki/Politik
id.wikipedia.org/wiki/Negara
id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan
id.wikipedia.org/wiki/Pengambilan_keputusan
abdiprojo.blogspot.com/2010/04/pengertian-kebijakan-publik.html
dewiindrianti.blogspot.com/.../distribusi-kekuasaan-meteri-perkuliahan.html
id.wikipedia.org/wiki/Strategi
id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_madani
0 komentar:
Posting Komentar