WAWASAN NUSANTARA
(Pangertian).
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah
Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita
nasionalnya. Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
menyelenggarakan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan
mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya membina
persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam
mencapai tujuan dan cita-cita.
Hakikat
wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya diintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terperliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
Arah pandang ke
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam kehidupan dalam
negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa
Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD
1945.
Dewasa
ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga meyadari bahwa faktor
utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nila-nilai
kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi
globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta,
perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam
dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan
Nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia tentang
persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan
mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa.
Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang
tanpa batas, era baru kapitalisme dan kesadaran warga negara.
Wawasan
Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan
ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai
pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya
dan berkembang seterusnya.
1. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2.UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur yang berkaitan atas
terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata
laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
•
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
3.HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
4.ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN
NUSANTARA
merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas
wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan/
tujuan yang sama
Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah
menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia
harus menghadapi jenis penjajahan lan yang berbeda yaitu misalnya : kehidupan
dalam negeri Indonesia mendapat tekanan dan paksaan secara langsung maupun
tidak langsung dengan cara adu domba memecah belahkan kesatuan bangsa dengan
dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.
2. Keadilan
Yang
berati kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan
baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran
Keberanian
berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar
biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didenga. Demi
kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4. Solidaritas
Diperlakukannya
rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan
ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerjasama
Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga
kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar, dapat tercapai
demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kesetian
terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama
terjadinya atau terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. jika
kesetian terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat
dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan
hancur berantakan pula. Ini berati hilangnya kesatuan bangsa Indonesia.
Dengan latar belakang budaya,
sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.
Ke dalam
Bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin
factor-faktor penyebab timbulnya disentegrasi bangsa dan mengupayakan terbina
dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah
menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik
aspek alamiah maupun aspek social.
2.
Keluar
Bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia.
5.KEDUDUKAN,
FUNGSI, DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawsan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok,
suku bangsa,atau daerah.
Sumber
: dwi212.blogspot.com/2013/.../kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.ht...
https://coecoesm.wordpress.com/.../asas-arah-pandang-wawasan-nusantar...
id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
0 komentar:
Posting Komentar