This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 27 Maret 2015

HUNIAN YANG ASING UNTUK WARGA ASING (softskill pancasila tentang hak dan kewajiban)



HUNIAN YANG ASING UNTUK WARGA ASING

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sementara Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.

Bogor, 16-18 NOPEMBER 2014.
Menurut data dari Institute Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang disampaikan melalui surat Nomor : 101/IKI/PG/VIII/2014 tanggal 07 Agustus 2014, terdapat 92.235 (sembilanpuluh duaribu duratus tigapuluhlima) pemukim yang tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia, tersebar di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Terakhir menurut IKI data tersebut, diasumsikan sudah mencapai 100.000 (seratus ribu) pemukim tanpa dokumen, yang memerlukan status kewarganegaraan RI. Berdasarkan data yang ada pada Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terdapat permohonan status kewarganegaraan dari orang-orang keturunan asing yang tidak jelas status kewarganegaraanya, dan tidak mempunyai dokumen, sebanyak 90 (sembilanpuluh) berkas permohonan, yang permohonannya diajukan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan atas permohonan tersebut sampai saat ini belum ada penyelesaian. Penyelesaian permasalahan kewarganegaraan bagi pemukim keturunan asing, yang bertempat tinggal di Indonesia, sesungguhnya pernah diselesaikan melalui program kebijakan 100 (seratus) hari Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2007-2012, oleh Tim Direktorat Tata Negara, dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Indonesia, sebanyak kurang lebih 3.400 (tigaribu empat ratus) orang telah diberikan penegasan status Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemukim adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan sudah turun temurun tanpa memiliki dokumen, umumnya terdiri dari keturunan asing atau pendatang. Mengingat program kebijakan telah berakhir, dan secara de fakto pemukim sesungguhnya adalah warga negara Indonesia yang memerlukan legislasi akan status kewarganegaraannya, maka diperlukan upaya penyelesaian bagi pemukim secara adil, bermartabat, dan dapat memberikan kepastian hukum.

Dapat di Simpulkan bahwa,
Sebab ketidakpastian regulasi jumlah pemukiman yang ada :
  1. Tidak ada data akurat mengenai pemukim yang bertempat tinggal di Indonesia secara turun temurun;
  2. Undang-Undang, tidak relavan mengingat substasi yang akan diatur terbatas mengenai pemukim.
  3. Peraturan Pemerintah, tidak relevan mengingat PP dibuat atas perintah Undang-Undang.
  4. Peraturan Menteri, dianggap relevan, mengingat Menteri mempunyai kewenangan untuk menetapan hal-hal yang bersifat mengatur dan hal yang bersifat ketetapan kedalam .
  5. Sedangkan mekanisme melalui penetapan pengadilan, dianggap memberatkan bagi pemukim, dan apabila didasarkan pada keterangan RT/RW untuk dapat ditegaskan status kewarganegaraanya, dianggap kurang valid.
Hal yang harus di lakukan sebagai berikut :
  1. Untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, agar menyiapkan/menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tentang WNI tanpa dokumen ;
  2. Untuk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, agar dilaksanakan program pendaftaran pemukim, yang diikuti dengan penerbitan akta lahir.
Analisis           :
Dari berita diatas dapat di dapatkan bahwa ke legalan di dalam Negara Indonesia masih tidak jelas khususnya di bidang hunian tetap/rumah tetap yang menjadi kebutuhan pokok utama untuk melangsungkan hidup, apa lagi menyangkut warganegara asing yang tinggal di Indonesia, warga Negara Indonesia saja sudah repot pengaturannya apa lagi mengenai warga Negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, maka dari ini segeralah membenahi system pelegalan tempat tinggal dan merefisi peraturan yang kurang berfungsi.

Sumber           : portal.ahu.go.id/id/.../854-rapat-koordinasi-permasalahan-kewarganegaraan.

Kamis, 12 Maret 2015

PERJALANAN BUAYA VERSUS CICAK YANG TAK BERUJUNG (tugas softskill kewiraan & kewarganegaraan tentang demokrasi di indonesia)



PERJALANAN BUAYA VERSUS CICAK YANG TAK BERUJUNG

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Presiden Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Masalah KPK-Polri
Minggu, 25 Januari 2015 | 14:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggagas Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M Massardi mendesak pembentukan tim pencari fakta untuk menengahi permasalahan antara KPK dan POLRI.

           Dirinya lantas merekomendasikan mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (purn) Oegroseno sebagai ketua tim. "Di kepolisian dia yang masih dihormati oleh kepolisian dan kalangan sipil. Dan dia sangat memahami persoalan hukum dan bertanggungjawab," kata Adhie. Adhie menilai, tim ini perlu segera dibentuk agar perselisihan KPK dengan Polri cepat selesai dan menghilangkan kerisauan masyarakat. Penyelesaian konflik antara kedua lembaga itu pun dianggap akan memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat luntur akibat konflik yang terjadi. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri. KPK dituding sengaja menetapkan status Budi sebagai tersangka bertepatan dengan momentum penunjukannya sebagai calon tunggal Kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo,Parlemen menilai ada unsur politis di balik penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK.
Pihak Budi telah mengajukan prapengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap KPK tidak memiliki dasar yang kuat dalam menaikkan status hukum Budi.Tidak hanya itu, dua pimpinan KPK yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun dilaporkan tim kuasa hukum Budi ke Kejaksaan Agung. KPK dianggap menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pembiaran terhadap Budi karena menilai jeda waktu antara penyelidikan
Dan penetapan tersangka tidak lama.

Pada Jumat (23/1/2015),
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.Setelah memeriksa Bambang, Polri menangguhkan penahanan mantan pengacara itu. Bambang ke luar dari Gedung Bareskrim pada Sabtu (24/1/2015)pukul 01.20WIB dinihari.
Sehari berselang, pada Sabtu (25/1/2015),
 Giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di KalimantanTimur.
Dapat disimpulkan bahwa demokrasi tidak selamanya baik bagi nagara kita apabila tidak dijalankan dengan baik dan benar karena dapat menyebabkan permasalahan yang pelit sulit untuk di pecahkan, apalagi sudah menyangkut pejabat yang terlibat kasus korupsi.
Maka dari itu marilah kita sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita selalu ikut menuntun negara ini menuju negara yang sesuai dengan semestinya yaitu negara yang menganut DEMOKRASI PANCASILA.
Sumber           : nasional.kompas.com/../Presiden.Diminta.Bentuk.Tim.Pencari.Fakta.Terkait.masalah.Kpk-Polri.