Wawasan Nasional
(Pengertian)
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi
& interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
1.Penjelasan tentang Paham Kekuasaan dan Teori-teori
mengenai paham kekuasaan menurut para
ahli.
Paham kekuasaan
yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu
formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di
berbagai sisi. Perumusan wawan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana
konep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu,
dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara
lain:
A.
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan
(renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat sekitar abad
VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat
sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dalam bukunya
tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The
Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan politik
yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti
berikut ini: 1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan.
2. untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
3. dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
Sesama hidupnya
buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli
meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan
pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan
pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad
VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa
baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang
politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di
italia
B.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon
merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah
negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
C.
Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
(lahir 1 Juli
1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan nama
Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat
sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan
pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia,
dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki
pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di
usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di
kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War”
(terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh
terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke
hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada era
Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf
UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan
perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.
D.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di
pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek
moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus
untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga
yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya
menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
E.
Paham Lenin (XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
F.
Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku
Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972
), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system
of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation
in political action can take place, it provides the subjective orientation to
politics…..The political culture of society is highly significant aspec of the
political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur
sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu
bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar
pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
2.Penjelasan tentang Teori
Geopolitik dan Teori-teorinya menurut para ahli Teori–Teori
Geopolitik (ilmu bumi politik).
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara
harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi
geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan
/ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan
karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
1.
Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam
hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase
kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh,
berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori
ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang
mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun
produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni
negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan
terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada
akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan
menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan
ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup
tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup
terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau
dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari
pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
2.
Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang
Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam
sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik
(politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik
dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya
untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk
berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak
pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam :
Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam
pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara
di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental
(darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh
kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
3.
Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham
geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang
menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan
tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian
baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah
penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada
akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di
Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah
mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di
atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan
Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan
pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu
sebagai berikut :
- Kekuasan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan dilaut.
- Negara
besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
- Geopulitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan
kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4.
Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori
kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan
darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung
(haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan
akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini menganut
“konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di
darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”,
yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika
dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5.
Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada
dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa
yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti
menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6.
W. Michel dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa
kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia.
Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara,
memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat,
dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi
lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan
di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi
bergerak menyerang.
7.
Nocholas J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan
Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam
pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa
siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai
daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas
(rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi
suatu negara.
3.Paham Kekuasaan dan
Goepolitika menurut Bangsa Indonesia.
1.
Paham Kekusaan Bangsa
Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian
wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
& berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa,
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia
tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal
tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran
wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Idiologi
digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang
dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala
aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,
ditengah – tengah perkembangan dunia.
2.
Geopolitik
indonesia
Geographical Politic atau gopolitik
diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif
kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaanya
geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana
serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan
memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham
perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara
kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang
berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia,
adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga
disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan
nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang
tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara
keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik Indonesia
sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa
yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan
kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang
nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan
kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan
adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau
wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai
kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national
security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang
terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa
ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh
kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh
faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan
demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan
geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh
wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam
mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah,
Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia
itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara,
berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya
merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui
pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu” .
A.
Implikasi Pembangunan Geopolitik Indonesia.
Apabila ditinjau lebih dalam bahwa
Implikasi dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai
kekurangan antara lain sebagai berikut :
1) Kurangnya rasa
kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri
nusantara.
2) Belum tumbuh
dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai
Negara Kepulauan”.
3) Banyak
proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan
tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya
sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human
error.
5) Banyaknya
pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
B.
Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian
terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya
implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa
nasionalisme.
4) Kualitas SDM
masih rendah..
Pemahaman
tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu
paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang
berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia
menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur
hak laut Indonesia
Republik Indonesia merupaka negara
kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau
yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan
pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam
membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga
unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya
wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal
mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa
ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda.
Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen
Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan
untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki
laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing
dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan
pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai
batas perairan netral.
Dinamika Hak Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa
sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa
Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia
dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal
dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia
merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep
deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau
Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan
pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan
yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1. Bahwa
bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas
13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2.
Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan
( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat
dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan
perairannya.
3.
Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen
Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat
( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4.
Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai
hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk
keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan
melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak
Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang
merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka
sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut
Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal
dengan United Nation Conferention on
The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut
hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan
UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari
perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut
teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis
pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga
mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m
), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang
relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1.
Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan
ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR /
1983
2.
Peraturan perundang-undangan tentang
wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun
1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun
1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan
Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16
tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan
asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang
Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15
tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
Persetujuan Pemenrintah Indonesia dengan beberapa negara dalam penetapan garis batas Kontingen
Persetujuan pemerintahan Indonesia
dengan beberapa negara yang berbatasan tidak lepas dengan hak dan kewajiban persetujuan
yang telah dilakukan mengatur masalah Landasan Kontinen dua negara atau lebih
berbentuk peraturan perundangan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan,
terjadinya pelanggaran perbatasan berarti kemungkinan ketegangan akan timbul,
oleh sebab itu disajikan batas-batas wilayah sehingga garis batas Landas
Kontinen antara :
1. Pemerintahan Indonesia dengan pemerintahan
Malaysia
Persetujuan ke dua negara tersebut
bagi pemerintahan Indonesia yang telah disahkan secara konstitusionil
diwujudkan dalam bentuk keputusan Presiden yaitu Keputusan Presiden RI no 89
tahun 1969 menetapkan, mengesahkan persetujuan antara pemerintah RI dengan
pemerintah Indonesia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara ke
dua negara yang di tanda tangani para delegasi masing-masing di Kuala Lumpur
pada tanggal 17 Agustus 1969.
2. Pemerintah Indonesia dengan pemerintah
Malaysia dan Kerajaan Thailand
Hasil persetujuan delegasi-delegasi
RI dengan Malaysia dan Kerajaan Thailand di tanda tangani di Kuala Lumpur tanggal
21 Desember 1971 dan oleh pemerintah Indonesia secara Konstitusional di
tuangkan dalam bentuk Keputusan Presiden pada 11 Maret 1972, yaitu Keputusan
Presiden no 20 tahun 1972 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI,
pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thailand dalam penetapan garis-garis batas
Kontinen di bagian utara selat Malaka.
3. Pemerintah RI dengan Pemerintah
Thailand.
Hasil persetujuan antara
pemerintahan RI dengan pemerintahan kerjaan Thailand membicarakan batas
landas kontinen dua negara dibagian selat Malaka dan di laut Andaman, untuk
memisahkan bagian kedaulatan ke dua negara di bagian wilayah Kontinennya dan di
tanda tangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 dan oleh pemerintahan RI
disahkan dalam bentuk keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret
1972, yaitu keputusan presiden no 21 tahun 1972.
4. Pemerintah RI dengan pemerintah Filipina.
Sistem yang dianut Filipina dalam
penetapan batas landas kontinennya adalah sistem yang sama dengan yang dianut
oleh Indonesia yakni Middle Line atau Ekuedistant, baik Indonesia maupun
Filipina kedua nya adalah negara kepulauan. Pada bulan Mei 1979 Filipina
mengumumkan ZEE 200 milnya, dengan terjadinya penetapan batas tersebut oleh
masing-masing pihak dan diukur dari garis-garis pangkal darimana diukur laut
teritorial masing-masing yang mengelilingi kepulauannya, maka di baigian
selatan Filipina ( selatan Mindanau ) dan bagian utara Indonesia ( Laut
Sulawesi dan Sangir Talaud ).
5. Pemerintah RI dan pemerintah Vietnam
Vietnam telah mengeluarkan
pernyataan mengenai wilayah perairannya pada tanggal 12 Mie 1977 dan menetapkan
UU Maritimnya pada bulan Januari 1980. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa
wilayah maritim Virtnam adalah sejauh 200 mil laut dengan perincian 12 mil laut
Teritorial, 2 mil wilayah menyangga dan selebihnya ZEE. Menurut Guy Sacerdotti
dalam tulisannya tahun 1980 menyebutkan bahwa pihak Indonesia berpendirian
bahwa tidak ada wilayah yang tumpang tindih dengan pihak Vietnam.
6. Pemerintah RI dengan pemerintah Papua
Nugini
Kedua negara sudah membicarakan
sebelumnya pada bulan Mei 1978 yang menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian
dahulu tetap mempunyai daya laku dan akan diadakan persetujuan final mengenai
penetapan ke dua negara, juga dalam pernyataan bersana tersebut disebutkan
bahwa tindakan-tndakan yang diambil oleh pihak Papua Nugini untuk menetapkan
Zona perikanan 200 mil serta kebijakannya dalam pergolakan sumber-sumber daya
hayati dalam zona tersebut diakui.
Konsepsi Wawasan Nusantara menjelma
menjadi pasal-pasal Konvensi Hukum Laut
Konsepsi penguasaan lautan oleh
negara atau pulau yang didekatnya (dikelilingi) seperti yang termaktub di dalam
ordinasi tersebut pada hakikatnya berasal dari adanya kecenderungan pengaruh
oleh salah satu diantara dua konsepsi dasar tentang lautan yang berkembang
sejak abad XVII.
Adapun dua konsepsi yang dimakhsud
adalah :
1. Res Nullius : yang menyatakan
bahwa lautan itu tidak ada yang memiliki, karena itu negara atau bangsa yang
berdekatan boleh memilikinya.
2. Res Comunis : yang menyatakan
bahwa lautan itu adalah milik bersama, karena itu tidak boleh dimiliki oleh
negara atau bangsa manapun. Dalam hal ini Rezim hukum laut yang dimakhsudkan
ternyata cenderung terpengaruh oleh konsepsi dasar Res Nulius meskipun terbatas
(3 mil laut).
Konsepsi negara kepulauan yang di
dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak memperoleh dukungan berarti
dari negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke dalam dekade-dekade
berikutnya. Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di dalam konvensi
hukum laut 1982 dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun 1960.
Kanada menyatakan bahwa setelah
konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi negara kepulauan ini merupakan
kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa
mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam perundang-undangan mereka.
Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui kedaulatan dari negara
kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas landasan tanah di bawah,
merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi ini.
Indonesia telah meratafisir Konvensi
hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention On the Law of The
Sea yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985.
Penjelasan UU no 17 tahun 1985
antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara RI, Konvensi ini
mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan
yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia telah
berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.
Pengakuan resmi asas negara
kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan
wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara
sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang GBHN yang menjadi dasar bagi
perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial,
budaya dan pertahanan keamanan
Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam
mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan
kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980,
mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis
pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4
tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Konsepsi ZEE Indonesia
didasarkan oleh faktor-faktor :
1. Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah penduduk akn
meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil perikanan dunia
akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE ini, Indonesia
dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2. Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha pembangunan nasional
Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai ke batas 200 mil dari
garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar pembangunan
guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua bidang kehidupan
sesuai dengan UUD 1945.
3. Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim hukum Internasional
Di sini berarti bahwa ZEE I telah
menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah Indonesia merdeka
tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah negara RI masih
mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa perairan daerah
jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur
dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari masing-masing pulau,
selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192 Konstitusi
RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi kemudian aturan menurut TZMKO
1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas wilayah laut
adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke pulau yang
terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan beberapa
ketetntuan UUD, yaitu :
a. Alinea ke
4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
. . . . . . .Membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
tumpah darah Indonesia. . . . . .
dan seterunya
b. Pasal 1 ayat (
1 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik
Dengan demikian maka negara
kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi Yuridis
maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai sarana
penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana pemisah).
restipitasari.blogspot.com/2013/05/paham-kekuasaan-dan-geopolitik.html
kamall01.blogspot.com/.../paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik.html